➤The Departement of Justice dan the Interval Revenue Service (IRS), US pada tanggal 29 Agustus 2005 , melaporkan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh KAP KPMG.
➤"KPMG telah mengakui tindakan kriminal perpajakan, dan bersedian membayar denda dan pengembalian pajak US$436 juta. Disamping itu, KPMG juga menyetujui 9 staffnya, termasuk 6 partner KPMG dinyatakan telah melakukan tindakan kriminal dalam bentuk konspirasi kejahatan perpajakan".
➤Yang dilakukan oleh para petingi KPMG yang mempunyai pendapatan besar atau dengan capital gain yang besar dapat menurunkan kewajiban pajaknya dengan biaya 5 s.d. 7% dari jumlah yang seharusnya.
➤Komisioner IRS Mark Everson mengatakan "Profesional pajak seharusnya membantu orang membayar kewajiban pajak dengan benar, tidak lebih dan tidak kurang". Namun yang terjadi para profesional dan orang-orang yang mempunyai pendapatan besar malah melakukan kasus kriminal dibidang perpajakan ,mulai dari pengacara, akuntan, bankir, penasihat investasi, sampai dengan wajib pajaknya sendiri.
➤Bentuk lain kejahatan pajak adalah yang diulas dalam majalah businee week tentang BLIPS (Bond Linked Issue Premium Structures) yang dijual kurang lebih ke 186 orang kaya, dan telah mengakibatkan kerugian pajak kurang lebih UD$ 5 miliar.CARA KERJA BLIPS:
Klien meminjam uang dari bank asing untuk membeli forex dari bank yang sama. Selanjutnya setelah kurang lebih dua bulan klien menjual forex ke bank pemberi pinjaman, yang kemudian akan muncul phony tax loss (kerugian pajak artifisial). Kerugian ini kemudian digunakan untuk mengurangi capital gain atau pendapatan dari investasi lain.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PAJAK KEPADA PUBLIK :
- Jujur dalam melaporkan kewajiban pajka.
- Tidak menjadi bagian dari pelaku konspirasikejahatan pajak.
- Tanda tangan akuntan adalah bukti pernyataan yang dapat dimeja hijaukan, bahwa kewajiban pajak telah dihitung dengan ketelitian tinggi, berdasarkan bukti pendukung yang valid dan lengkap
- Mematuhi sistem, serta memastikan bahwa wajib pajak tidak bayar lebih dari kewajiban legalnya
- Menunjukkan kewajiban legal wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- Sebagai fasilitator dalam pememnuhan kewajiban pajak, dituntut untuk bekerja dengan spirit hukum secara kontekstual, bukan secara tekstual dan kemudian disiasatinya
➤Tanggung jawab diatas dilakukan untuk mendukung agar Sistem perhitungan pajak
( Self Assessment System) dapat berfungsi secara efektif dan tujuan hukum pajak yang dilakukan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di negara dapat tercapai.
( Self Assessment System) dapat berfungsi secara efektif dan tujuan hukum pajak yang dilakukan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di negara dapat tercapai.
➤Namun dalam setiap hukum pasti selalu ada celah (loopholes) yang dapat diekploitasi untuk kepentingan pribadi, dan jika setiap memanfaatkan celah hukum, maka tujauan hukum tidak akan pernah bisa terpacai, dan akan mengakibatkan kekacauan dan kebangkrutan.
➤Jika sebagian besar orang tunduk akan spirit hukum secara kontekstual dan tidak mengeksploitasi celah hukum, maka hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
AICPA (AMERICAN INSTITUTE OF CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANTS)
Yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaanyahanya bagi akuntan publik terdaftar saja. AICPA membantu anggotanya untuk dapat memenuhi kewajiaban etikanya dengan mengembangkan standard yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja profesioanal anggota.
Berikut ini ringkasan dari Statement on Standards Tax Service (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA:
- Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut telah menggambarkab jumlah kewajiban pajak yang seharusnya.
- Akuntan harus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan dari data wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemudian bisa terjadi.
- Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ke tiga tanpa verifikasi. Namun akuntan harus mempertimbangkan dengan cermat implikasi daai informasi yang diperoleh, dan dipandang salah, tidak lengkap, atau tidak konsisten. Akuntan juga membandingkan dengan jumlag kewajiban pajak periode-periode sebelumnya
- Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung, sepanjang estimasi itu wajar berdasarkan data-data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
- Akuntan bisa merekomendasikan posissi kewajiban pajak atau membuat , menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan pajak sesuai dengan administratif proceeding atau keputusan pengadilan pajak, dakan hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhinya Junmlah kewajiban pajak yang seharusnya
- Akuntan harus segera memberitahu kepada wajib pajak jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode lalu maupun untuk periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi koreksi pajak yang harus dilakukan.
- AKuntan harus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.
Sumber : www.ebp.yolasite.com
Komentar
Posting Komentar